Cara Membuat Page Number Angka Arab Pada Microsoft Word

Ini merupakan postingan yang bukan cara untuk memasukkan Page Number Angka Arab , tapi hanya akal-akalan semata, ini saya postingkan hanya untuk membantu teman-teman dalam menyusun makalah Pesantren yang di Sunahkan untuk memakai Page number angka Arab, tapi bagi pengunjung atau apalah namanya, kalo emang penting , langsung sedot aja.....

jadi INI KAN HANYA UNTUK MEMBUAT PAGE NUNBER PADA SAAT MAKALAH SELESAI DI PRINT....
JADI GINI CARANYA
1. Siapkan Teh manis dan Biskuit yang enak :-D
2. Buka Winword (mokroskop word, eh salah , mokrosoft word) kalian yang di dalamnya udah ada file yang mau di ganti page numbernya....
3. Masukkan page number di  Insert  page number (MS 2007). kalo minta OK...OK aja....(paling yang pake MS 2003).
4 kalo udah langsung aja . langsung aja klik 2 kali di bagian header (angka halaman yang udah di masukkan tadi )
5. hapus angka yang udah di bikin tadi n ganti dengan ...
6. klik insert symbol..... pastikan font nya itu WP Arabic Shafa (biar ada angka arabnya).....
kalo nggak ambil ini aja >>>>>>>>>>> <<<<<<<... kalo udah , next step.... 7. Kalo udah ganti angka yang ada di halaman yang udah di hapus tadi dengan angka arab.... (terserah kalian ngambil dari symbol atau dari blog ini (sama aja)) 8. Misalnya halaman pertama udah diganti pake angka arab lalu langsung print aja..... (printnya satu-satu).. soalnya kalo langsung kita ganti semuanya gak bakalan mau (mohon di ralat).... jadi di sini intinya 1. ganti angka yang 1,2,3,4,5,6,7,8, 9,0 dengan .. SATU PERSATU... ingat ini juga merupakan akal-akalan.... kalo gak di akali nanti gak bisa pake angka arab..... OK mungkin itu aja, mudahan bisa membantu .... nanti kalo ada pertanyaan Tanya aja ama aku, aku biasanya OL (on line) di YM sore-sore (kalo ingat ngidupin YM) :-D..

 adalah angka arab untuk di copy , gak bisa di tampilkan tapi bisa di download.

thanks to Dody Cahyadi
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PEMBAGIAN KEKUATAN AKHLAK

Segala tindakan mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu seperti Qudrat ‘kemampuan’ berbeda dengan dudrat, yaitu ia tidak wajib ada bersama makhluk ketika ia mengerjakan sesuatu seperti wajibnya hal itu menurut para ulama Asy’ari dalam masalah Qudrat Kemudian at-Tahanawi berkata,
“Akhlah terbagi atas hal sebagai berikut
Keutamaan, yang merupakan dasar bagi apa yang sempurna Kehinaan, yang merupakan dasar bagi apa yang kurang
Dan selain keduanya yang menjadi dasar bagi selain kedua hal itu”
Penjelasannya adalah bahwa jiwa yang mampu berbicara, ketika berkaitan enggan fisik dan Pengendalian atas fisik, serta memerlukan tiga kekuatan
Pertama, kekuatan yang mampu memikirkan apa yang dibutuhkan dalam membuat perencanaan dan aturan. Yang dinamakan dengan kekuatan akal, kekuatan berbicara, insting, dan jiwa yang tenang dan dikatakan pula sebagai kekuatan yang menjadi dasar untuk memahami hakikat-hakikat, keinginan untuk memperhatikan akibat-akibat setiap perbuatan, dan membedakan antara yang mendatangkan manfaat dan mengasilkan kerusakan.
Kedua, kekuatan yang mendorong seseorang untuk mendapatkan apa yang memberi manfaat bagi fisiknya dan cocok dengannya, seprti makanan, minuman dan lainnya, dan hal itu dinamakan dengan kekuatan syahwat, unsur hewani dan nafsu amarah
Ketiga, kekuatan yang dapat menghindari seseorang dari sesuatu yang dapat merusak dan membuat pedih tubuhnya, dan hal itu dikatakan pula sebagai dasar untuk maju dalam keadaan sulit, dan pendorong untuk berkuasa dan meningkatkan derajat diri. Kekuatan ini dinamakan dengan kekuatan amarah dan ganas, serta nafsu lawwanah.
Kemudian ia berkata bahwa dari keseimbangan kondisi kekuatan instingtif lahirlah Hikmah, Hikmah itu adalah suatu keadaan kekuatan akal praktis yang berada pada posisi pertengahan antara berfikir terlalu mengkhayal kondisi berlebih dari kekuatan ini, yaitu ketika seseorang menggunakan kekuatan pemikiran untuk memikirkan apa yang tak seharusnya dipikirkan, seperti perkara-perkara yang mustasyaabihat ‘samat’ dan bentuk yang tak seharusnya sperti menyalahi syariat. Dan antara kebodohan dan kedunguan yang merupakan kondisi kekurangan Hikmah, yaitu ketika seseorang mematikan kekuatan berfikirnya secara sengaja. Dan berhenti dari mendapatkan ilmu-ilmu yang bermanfaat.
Keseimbangan kekuatan syahwat melahirkan sifat iffah menjaga kesucian diri iffah itu sendiri adalah kekuatan syahwat yang moderat antara bertindak berlebihan dan melanggar etika sifat kurangnya berarti jatuh dalam terus mengikuti dorongan merasakan kelezatan apa yang ia senangi, dengan kesatisan sifat lebihnya iffah yang merupakan kondisi vakum dari usaha mendapatkan kelezatan sesuai dengan kadara yang diperbolehkan akal dan syariat. Dalam sifat iffah tersebut nafsu syahwat tunduk terhadap kekuatan Pikiran. Kesimbangan kekuatan marah melahirkan keberanian. Keberanian itu adalah suatu kondisi kekuatan marah, yang bersifat moderat antara tindakan sembrono yang merupakan kondisi berani yang berlebihan yaitu maju untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan dengan sifat pengecut, sikap khawatir atas apa yang tak seharusnya dikhawatirkan, dan ia adalah kondisi kurang berani.
Dalam kekuatan keberanian ini, sifat buas menjadi tunduk kepada kekuatan berfikir, sehingga maju dan mundurnya kekuatan ini sesuai dengan pertimbangan pemikiran, tanpa mengalami kebingungan ketika menghadapi masalah-masalah besar, dan karena itu perbuatannya menjadi indah dan kesabarannya menjadi terpuji. Jika keutamaan yang tiga itu bercampur, maka terjadilah dari percampuran itu kondisi yang sama, yaitu keadilan. Karena hal ini, maka keadilan digambarakan sebagai sikap tengah atau moderat, dan itulah yang dimaksud dengan Sabda Rasulullah sawa ini “Paling baik perkara adalah yang pertengahan”
Kemudian at-Tahanawi meneruskan perkataannya, dan ia pun berbicara tentang akhlah yang agung, ia berkata bahwa akhlak agung bagi para shalihin adalah berpaling daru dua semesta, dan menghadap hanya kepada Allah semata secara total.
Al-Wasithi berkata bahwa akhlak yang agung adalah tidak memusuhi dan tidak dimusuhi
Athaa berkata bahwa akhlak yang agung adalah melepaskan pilihan dan penolakannya atas segala kesulitan dan cobaan yang diturunkan Allah SWT.
Akhlak yang agung bagi Nabi SAW adalah yang disinyalir dalam firman Allah SWT. “Dan sesungguhnya kamu benar-benar-benar berbudi pekerti yang agung” (al-Qalam:4) dans sesuai yang dikatakan oleh Aisyah r.a bahwa akhlak Rasulullah SAW adalah Al-Qur'an, yang bertindak sesuai dengan Al-Qur'an dan telah tertanam kuat dalam diri, sehingga beliau menjalaninya tanpa kesulitan.
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFINISI AKHLAK

Menurut Imam Abu Hamid Al-Gazali Kata al-khalq ‘Fisik’ dan al-khuluq ‘akhlak’ adalah dua kata yang sering dipakai bersaman. Seperti redaksi bahasa arab ini, fulaan husnu al-khalq wa al-khuluq yang artinya “si fulan baik lahirnya juga batinnya”. Sehingga yang dimaksud dengan kata “al-khalaq” adalah bentuk lahirnya. Sedangkan al-khuluq adalah bentuk batinnya. Hal ini karena manusia tersusun dari fisik yang dapat dilihat dengan mata kepala, dan dari ruh yang dapat ditangkap dengan batin. Masing-masing dari keduanya memiliki bentuk dan gambaran, ada yang buruk ada pula yang baik. Dan ruh yang ditangkap oleh mata batin itu lebih tinggi nilainya dari fisik yang ditangkap dengan penglihatan mata. Yang dimaksud dengan ruh dan jiwa di sini adalah sama.
Kata al-khuluq merupakan suatu sifat yang terpatri dalam jiwa, yang darinya terlahir perubahan-perubahan dengan mudah tanbpa memikirkan dan merenung terlebih dahulu.
Jika sifat yang tertanam itu darinya terlahir perbuatan-perbuatan baik dan terpuji menurut rasio dan syariat, maka sifat tersebut dinamakan akhlak yang baik. Sedangkan jika yang terlahir adalah perbuatan-perbuatan buruk, maka sifat tersebut dinamakan dengan akhlak yang buruk.
Al-khuluq adalah suatu sifat jiwa dan gambaran batinnya. Dan sebagaimana halnya keindahan bentuk lahir manusia secara mutlak tak dapat terwujud hanya dengan keindahan dua mata, dengan tanpa hidung, mulut dan pipi. Sebaliknya, semua unsur tadi harus indah sehingga terwujudlah keindahan lahir manusia itu.




Demikian juga, dalam batin manusia ada empat rukun yang harus terpenuhi seluruhnya sehingga terwujudlah keindahan khuluq “akhlak”. Jika keempat rukun itu terpenuhi, indah dan saling bersesuaian, maka terwujudlah keindahan akhlak itu. Keempat rukun itu antara lain:
1)Kekuatan ilmu
2)Kekuatan marah
3)Kekuatan syahwa
4)Kekuatan mewujudkan keadilan di antara tiga kekuatan tadi.
1)Kekuatan Ilmu
Keindahan dan kebaikannya adalah dengan membentuknya hingga menjadi mudah mengetahui perbedaan antara juur dan dusta dalam ucapan, antara kebenaran dan kebatilan dalam beraqidah, dan antara keindahan dan keburukan dalam perbuatan.
Jika kekuatan ini telah baik, maka lahirlah buak hikmah, dan hikmah itu sendiri adalah puncak akhlak yang baik. Seperti difirmankan Allah SWT.,
“…..Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak ….” (Al-Baqarah: 269).
2)Kekuatan marah
Keindahannya adalah jika mengeluarkan marah itu dan penahannya sesuai tuntutan hikmah.
3)Kekuatan syahwat
Keindahan dan kebaikannya adalah jika ia berada di bawah perintah hikmah. Maksudnya perintah akal dan syariat
4)Kekuatan mewujudkan keadilan di antara tiga kekuatan tadi
Adalah kekuatan dalam mengendalikan syahwat dan kemarahan di bawah perintah akal dan syariat.
Perumpamaan akal adalah seperti seorang pemberi nasihat dan pemberi petunjuk
Kekuatan keadilan adalah kemampuan, dan perumpamaannya adalah seperti pihak yang menjadi pelaksana dan pelaku bagi perintah akal.
Dan kemarahan adalah tempat yang padanya dilaksanakan perintah tadi itu. Perumpamaannya adalah seperti anjing pemburu, yang perlu dilatih, sehingga gerak-geriknya sesuai dengan perintah, bukan sesuai dengan dorongan syahwat
dirinya.
Sementara perumpamaan syahwat adalah seperti kuda yang ditunggangi untuk mencari hewan buruan, yang terkadang jinak dan menuruti perintah, dan terkadang pula binal.
Siapa yang dapat mewujudkan kesimbangan unsur-unsur tadi, ia pun menjadi sosok yang berakhlak baiks secara mutlak. Sementara orang yang hanya dapat mewujudkan keseimbangan sebagian unsur itu saja, maka ia menjadi orang yang berakhlak baik jika dilihat pada segi yang baik itu saja, seperti orang yang sebagian wajahnya indah, sementara sebagian lainnya buruk.
Keindahan kekuatan kemarahan dan keseimbangannya digambarkan dengan keberanian. Keindahan kekuatan syahwat dan keseimbangannya digambarkan dengan sifat iffah menjaga kesucian diri. Jika kekuatan marah seseorang cenderung ke arah bertambah maka ia dinamakan dengan tahwwur ‘sembrono’. Sedangkan, jika cenderung melemah dan berkurang maka dinamakan pengecut. Jika kekuatan syahwat cenderung bertambah maka ia dinamakan serakah, sedangkan jika cenderung melemah dan berkurang dinamakan statis.
Yang terpuji adalah sikap seimbang yang merupakan keutamaan, sedangkan dua sikap yang cenderung bertambah dan melemah adalah dua hal yang tercela. Sedangkan keadilan, jika ia terluput maka ia tak mempunyai dua sisi ekstrem, berlebihan atau kurang, tapi ia mempunyai satu lawan dan antonimnya, yaitu kezaliman.
Sementara hikmah, tindakan menguranginya ketika menggunakannya dalam perkara-perkara yang tidak baik dinamakan kebusukan dan kerendahan. Sementara tindakan berlebihan padanya dinamakan kedunguan. Maka sikap pertengahannyalah yang dinamakan dengan hikmah. Dengan demikian, pokok-pokok utama akhlak ada empat, yaitu: Hikmah, keberanian, iffah, menjaga kesucian diri, dan keadilan.
Hikmah adalah kondisi kekuatan kemarahan yang tunduk kepada akal, dalam maju dan mundurnya.
Kesucian diri adalah melatih kekuatan syahwat dengan kendali akal dan
syariat.
Keadilan adalah kondisi jiwa dan kekuatannya memimpin kemarahan dan syahwat, dan membimbingnya untuk berjalan sesuai dengan tuntutan hikmah, juga memegang kendalinya dalam melepas dan menahannya, sesuai dengan tuntutan kebaikan. Dari keseimbangan pokok-pokok tersebut, terwujudlah seluruh akhlak yang mulia.
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AKHLAK MENURUT PARA AHLI

1. Menurut Muhammad bin Ali Asy-Syariif al-Jurjani
Al-Jurjani mendefinisikan akhlak dalam bukunya, at-Ta’rifat sebagai berikut:
“Khlak adalah istilah bagi sesuatu sifat yang tertanam kuat dalam diri, yang darinya terlahir perbuatan-perbuatan dengan mudah dan ringan, tanpa perlu berfikir dan merennung. Jika sifat tersebut terlahir perbuatan-perbuatan yang indah menurut akal dan syariat, dengan mudah, maka sifat tersebut dinamakan dengan akhlak baik. Sedangkan jika darinya terlahir pebuatan-perbuatan buruk, maka sifat tersebut dinamakan akhlak yang buruk”
Kemudian Al-Jurjani kembali berkata “Kami katakan akhlak itu sebagai suatu sifat yang tertanam kuat dalam diri, karena orang yang mengeluarkan derma jarang-jarang dan kadang-kadang saja, maka akhlaknya tidak dinamakan sebagai seorang dermawan, selama sifat tersebut tak tertanam kuat dalam dirinya.
Demikian juga orang yang berusaha diam ketika marah, dengan sulit orang yang akhlaknya dermawan, tapi ia tidak mengeluarkan derma. Dan hal itu terjadi kemungkinan karena ia tidak punya uang atau karena ada halangan.
Sementara bisa saja ada orang yang akhlaknya bakhil, tapi ia mengeluarkan derma, karena ada suatu motif tertentu yang mendorongnya atau karena ingin pamer.
Dari pemaparan tadi tampak bahwa ketika mendefinisikan akhlak, al-Jurjani tidak berbeda dengan definisi Al-Ghazali. Hal itu menunjukan bahwa kedua orang ini mengambil ilmu dari sumber yang sama, dan keduanya juga tidak melupakan Hadits yang menyifati akhlak yang baik atau indah bahwa akhlak adalah apa yang dinilai oleh akal dan syariat.

2. Menurut Ahmad bin Musthafa (Thasy Kubra Zaadah)
Ia seorang ulama ensiklopedia – mendefinisikan akhlah sebgai berikut; “Akhlak adalah ilmu yang darinya dapat diketahui jenis-jenis keutamaan. Dan keutamaan itu adalah terwujudnya keseimbangan antara tiga kekuatan, yaitu; kekuatan berfikir, kekuatan marah, kekuatan syahwat
Dan masing-masing kekuatan itu mempunyai posisi pertengahan di antara dua keburukan, yakni sebagai berikut:
Hikmah, merupakan kesempurnaankekuatan berfikir, dan posisi pertengahan antara dua keburukan, yaitu: kebodohan dan berlaku salah. Yang pertama adalah kurangnya Hikmah, dan yang kedua adalah berlebihan.
Keberanian. Adalah kesempurnaan kekuatan amarah dan posisi pertengahan antara dua keburukan, yaitu kebodohan dan berlaku salah. Yang pertama adalah kurangnya keberanian dan yang kedua adalah berlebihan keberanian.
Iffah adalah kesempurnaan kekuatan sahwat dan posisi pertengahan antara dua keburukan, yaitu kestatisan dan berbuat hina. Yang pertama, adalah kurangnya sifat tersebut, sedangkan yang kedua adalah berlebihnya sifat tersebut.
Ketiga sifat ini, yaitu Hikmah, keberanian dan iffah, masing-masing mempunyai cabang, dan masing-masing cabang tersebut merupakan tersebut merupakan posisi pertengahan anatara dua keburukan. Sedangkan sebaik perkara adalah pertengahnnya. Dan dalam ilmu akhlak disebutkan penjelasan detail tentang hal-hal ini.
Kemudian cara pengobatannya adalah dengan menjaga diri untuk tidak keluar posisi dari posisi pertengahan, dan terus berada di posisi pertengahan itu
Topik ilmu ini adalah insting – insting diri, yang membuatnya berada di posisi petengahan antara sikap mengurangi dan berlebihan
Para ahli Hikmah berkata kepada Iskandar, “Tuan raja, hendaknya anda bersikap pertengahan dalam segala perkara. Karena berlebihan adalah keburukan sedangkan mengurangi adalah kelemahan.
Manfaat ilmu ini adalah agar manusia sedapat mungkin menjadi sosok yang sempurna dalam perbuatan-perbuatannya, sehingga di dunia ia berbahagia dan di akherat menjadi sosok yang terpuji

3. Menurut Muhammad bin Ali al-Faaruqi at-Tahanawi
Ia berkata, “Akhlak adalah keseluruhannya kebiasaan, sifat alami, agama, dan harga diri.
Menurut definisi para ulama, akhlak adalah suatu sifat yang tertanam dalam diri dengan kuat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah, tanpa diawalai berfikir panjang, merenung dan memaksakan diri. Sedangkan sifat-sifat yang tak tertanam kuat dalam diri, seperti kemarahan seorang yang asalnya pemaaf, maka ia bukan akhlak. Demikian juga, sifat kuat yang justru melahirkan perbuatan-perbuatan kejiwaan dengan sulit dan berfikir panjang, seperti orang bakhil. Ia berusaha menjadi dermawan ketika ingin di pandang orang. Jika demikian maka tidaklah dapat dinamakan akhlak.
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENGERTIAN PUASA

Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah
Shoumu menurut bahasa Arab menahan dari segala sesuatu seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Secara istilah puasa adalah menahan segala yang membukakan puasa sejak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat. Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187)
Yang dimaksud dengan menahan segala yang membukakan puasa adalah segala hal yang membatalkan puasa seperti berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib mengqodhonya menurut semua ulama mazhab. Namun apabila ia lupa kalau ia sedang berpuasa maka, puasanya tidak batal, dan tidak perlu diqadha
2. Bersetubuh pada siang hari dengan sengaja
Sepasang suami isteri bersetubuh pada siang hari pada saat puasa akan batal puasanya dan wajib mengqadha dan membayar fidiyah. Allah menghalalkan suami istri bersetubuh pada malam hari, firman allah surat al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu (QS. Al-Baqarah:187)
3. Mengeluarkan mani dengan sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Bahkan menurut Imam Hambali, keluar madzi pun dapat membatalkan puasa.

4. Muntah dengan sengaja
Menurut pendapat Immamiyah, Syafi’i dan Maliki sepakat bahwa muntah membatalkan puasa dan wajib diqadha. Menurut Hanafi orang muntah tidak batal puasanya kecuali kalau muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan menurut faham Hambali, ada yang sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak batal puasa. dan sebagainya.
5.Berbekam
Menurut hambali berbekam merupakan pembatal puasa. Mereka berpendapat bahwa yang berbekam dan yang dibekam puasanya sama-sama batal.
6. Disuntik dengan benda cair
Menurut ulama mazhabsecara sepakatdisuntik dengan benda cair dapat membatalkan puasa. Bagi yang disuntik, wajib mengqadha’. Namun menurut pendapat Imamiyah menambah dengan membayar kifarah, kalau yang tidak disuntik tidak betul-betul dalam keadaan kritis
7. Bercelak
Bercelak juga dapat membatalkan puasa, begitulah menurut pendapat Maliki khusunya, dengan syarat dia bercelak pada waktu siang, dan dia merasakan rasa celak sampai kerongkongan.
8. Orang yang menyelamkan kepalanya dengan air bersama badannya atau tidak dengan badannya
Hal ini menurut pendapat mayoritas Imamiyah. Dan yang melakukannya wajib mengqadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.








9. Orang yang sengaja melamakan dirinya berada dalam junub pada bulan Ramadhan sampai terbitnya fajar.
Hal ini menurut pendapat Imamiyah, dan yang melakukannya wajib mengqadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi menurut pendapat ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.
Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, karena puasa seperti sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat 183:
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183) Ayat ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya diwajibkan kepada kaum muslimin saja, akan tetapi puasa merupakan syariat allah yang telah dikenal semua agama yang berketuhanan, dengan cara yang bermacam-macam menurut agama yang mereka anut. Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa sebagai kewajiban yang menyeluruh diantara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara ummat manusia sejak masa lampau .
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

MACAM-MACAM PUASA

I. Puasa wajib
Ini dikerjakan bagi orang-orang dewasa, berakal sehat dan mampu melaksanakan puasa. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:
1. Puasa di bulan Ramadhan Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada terbit fajar himgga terbenam matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Bulan Ramadhan menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik manusia dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:
a. Cara penempatan waktu.
Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu: hisab dan rukyat. Kemajuan teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.
Rukyat : adalah suatu cara untuk menetapkan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya / munculnya bulan sabit dan bila uadara mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.
Hisab : adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara atsronomi, sehingga dapat ditentukan secara eksak letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan koordinatifnya oleh pemerintah.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah.
Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5: Artinya:“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui”.(QS. Yunus :5)
Sabda Nabi SAW Artinya:“Dari Abu Umar ra: bahwasanya Rasulullah SAW, menceritakan bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya lalu bersabda: “Bulan adalah itu sekian dari sekian bulan,kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga kali (termasuk menunjukkan bahwa bulan itu jumlahnya terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kamu karena melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak dapat memelihatnya karena tertutup awan / mendukung, maka pastikanlah bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim)
b. Berpuasa di daerah kutub Daerah kutub sebagai daerah yang nampak berberad dengan daerah lainnya sebahagian besar bumi lainnya,









Ini membutuhkan konsep hukum dan ayuran-aturan keagamaan yang berbeda pula. Menurut Syekh Muhammad Syaltut dalam bukunya yang berjuduk “Al-Fatawa” (fatwa-fatwa) disebutkan bahwa hanya ada dua alternatif hukum bagi penduduk daerah kutub dalam melaksanakan ibadah shalat dan khusunya puasa yaitu :
1) Karena di daerah kutub tidak berlaku batasan-batasan waktu sebagaimana di belahan bumi normal, maka hukum yang berkenaan dengan ibadah sholat dan puasa dua ibadah yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh unsur keteraturan waktu tidak berlaku. Penduduk daerah kutub dibebaskan dari kewajiban shalat dan puasa.

2) Meskipun kondisinya demikian nilai hukum tetap berlaku di daerah kutub, sebab ajaran islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat. Karena itu ketentuan dipakai untuk daerah kutub adalah mengambil persamaan dengan daerah yang lainnya yang paling dekat.
2. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena mengiginkan sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila puasa nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat .
Misalnya bernazar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.
Ibnu Majjah meriwayatkan, bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Ia mempunyai nazar berpuasa sebelum dapat memenuhinya. Rasulullah SAW menjawab: “Walinya berpuasa untuk mewakilkannya”.




3. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa untuk menembus dosa karena melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut

II. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah sebagai berikut:
1. Puasa enam hari pada bulan syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, karena puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada hari raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits dikatakan yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama satu tahun" (HR. Muslim).
2. Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa. Nabi Muhammad SEW bersabda:
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang.: (Riwayat Muslim) Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.)
3. Puasa Senin Kamis
Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad SAW memilih waktu puasa hari senin kamis.
4. Puasa pada bulan sya’ban
Dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa Rasulullah saw berpuasa pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Puasa As-Syura’
Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nashrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).



III. Puasa Haram
1. Puasa pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah
Artinya: "Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Bukhari Muslim).
2. Puasa Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah
Para ulama juga telah sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) diharamkan. Hanya saja, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: Siti Aisyah dan Ibn Umar berkata: "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)" (HR. Bukhari).
3. Puasa pada hari yang diragukan (hari syak/hari ragu)
Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh berpuasa pada hari terebut" (HR. Bukhari Muslim).










IV. Puasa Makruh
1. Berpuasa pada hari jum’at
Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat seperti tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at. Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).
2. Puasa setahun penuh (puasa dahr)
Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa seperti itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
Artinya: Umar bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab: "Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak berbuka" (HR. Muslim).
3. Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur juga tidak ada bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishal" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya makan dan minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HIKMAH-HIKMAH PUASA

1. Bertakwa dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takwa adalah meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna mengerjakan perintah, meninggalkan larangan , Firman Allah SWT: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183)
2. Puasa adalah serupa dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya dan nafasnya itu berkuasa padanya
3. Puasa menunjukkan pentingnya seseorang merasakan pedihnya laparmaupun tidak dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya lalu bisa merasakan keadaan orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam hidup ini.
4. Puasa dapat menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan adalah sebagai berikut:
a) Puasa membersihkan tubuh darisisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan menggunakan zat-zat makanan yang tersimpan. Bagian pertama tubuh yang mengalami perbaikan adalah jaringan yang sedang lemah atau sakit.
b) Melindungi tubuh dari penyakit gula. Kadar gula darah cenderung turun saat seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada kelenjar pankreas untuk istirahat. SepertiAnda ketahui, fungsi kelenjar ini adalah menghasilkan hormon insulin.
c) Menyehatkan sistem pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem pencernaan akan istirahat selama lebih kurang 12 sampai 14 jam, selama lebih kurang satu bulan. Jangka waktu ini cukup mengurangi beban kerja lambung untuk memroses makanan yang bertumpuk dan berlebihan.Puasa mengurangi berat badan berlebih. Puasa dapat menghilangkan lemak dan kegemukan, secara ilmiah diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh kekosongan perut. Tetapi juga disebabkan oleh penurunan kadar gula dalam darah
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENDIDIKAN ISLAM DARI MASA KE MASA

A. Pendidikan Islam Sebelum Penjajahan Eropa
Pada awal berkembangnya agama Islam di Indonesia, pendidikan Islam dilaksanakan secara informal. Didikan dan ajaran Islam diberikan dengan perbuatan, contoh dan keteladanan. Pendidikan dan pengajaran Islam secara Informal ini ternyata membawa hasil yang sangat baik, karena dengan berangsur-angsur tersebarlah agama Islam keseluruh kepulauan Indonesia. Mulai dari Sabang sampai Maluku.
Karena dengan cepatnya Islam tersebar diseluruh Indonesia, maka banyaklah didirikan tempat-tempat ibadah seperti Mesjid, Langgar atau Surau, yang mana tempat-tempat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai tempat pendidikan yang sangat sederhana. Modal pokok yang mereka miliki hanya semangat menyiarkan agama dan semangat menuntut ilmu bagi yang belum memilikinya.
Tempat-tempat pendidikan Islam seperti inilah yang menjadi embrio terbentuknya system pendidikan pondok pesantren dan pendidikan Islam yang formal yang berbentuk madrasah atau sekolah yang berdasar keagamaan.
Usaha untuk menyelenggarakan pendidikan Islam menurut rencana yang teratur sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1476 dengan berdirinya Bayangkara Islah di Bintara Demak yang ternyata merupakan organisasi pendidikan Islam yang pertama di Indonesia. Dalam rencana kerja dari Bayangkara Islah disebutkan bahwa supaya mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat maka didikan dan ajaran Islam harus dibeikan melalui jalan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat itu asal tidak menyalahi hukum syara.





Untuk merealisasikan rencana ini, maka pada suatu Sidang Dewan Walisongo dan Kerajaan Demak, memutuskan bahwa semua cabang kebudayaan Nasional yakni filsafat hidup, kesenian, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan sebagainya sedapat mungkin diisi dengan anasir-anasir pendidikan dan pengajaran agama Islam. Kebijaksanaan Wali-wali menyiarkan agama dan memasukan anasir-anasir pendidikan dan pengajaran Islam dalam segala cabang kebudayaan nasional Indonesia, sangatlah memuaskan, sehingga agama Islam tersebar di seluruh kepulauan Indonesia.

B. Pendidikan Islam di Zaman Penjajahan
Kedatangan bangsa barat memang telah membawa kemajuan teknologi. Tetapi tujuannya adalah untuk meningkatkan hasil penjajahannya, bukan untuk kemakmuran bangsa yang dijajah. Begitu pula dibidang pendidikan, mereka memperkenalkan system dan metode baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dibandingkan dengan jika mereka harus mendatangkan tenaga dari barat. Apa yang mereka sebut pembaruan pendidikan itu adalah Westernisasi dan Kristenisasi yakni untuk kepentingan Barat dan Nasrani, dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajah Barat di Indonesia selama ± 3,5 abad.
Pada tahun 1882 M pemerintah Belanda membentuk suatu Badan Khusus yang bertugas mengawasi kehidupan beragama dan Pendidikan Islam yang disebut Pries Terraden. Atas nasihat dari Badan inilah maka pada tahun 1905 pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa orang yang memberikan pengajaran (pengajian) harus minta izin terlebih dahulu. Pada tahun-tahun itu memang sudah terasa adanya ketakutan dari pemerintah Belanda terhadap kemungkinan kebangkitan pribumi.
Pada tahun 1925 pemerintah mengeluarkan peraturan yang lebih ketat lagi terhadap pendidikan agama Islam yaitu bahwa tidak semua orang (Kyai) boleh memberikan pelajaran mengaji. Peraturan itu mungkin disebabkan oleh adanya gerakan organisasi pendidikan Islam yang sudah tampak tumbuh.
Jika kita melihat peraturan-peraturan pemerintah Belanda yang demikian ketat mengenai pengawasan, tekanan dan pemberantasan aktivitas Madrasah dan pondok pesantren di Indonesia, maka seolah-olah dalam tempo yang tidak lama, pendidikan Islam akan menjadi lumpuh. Akan tetapi yang dapat disaksikan dalam sejarah adalah keadaan yang sebaliknya. Masyarakat Islam di Indonesia pada zaman itu laksana air hujan atau air bah yang sulit dibendung.
Jiwa Islam tetap terpelihara dengan baik. Para ulama bersikap non cooperative dengan Belanda. Mereka menyingkir dari tempat yang dekat dengan Belanda. Mereka mengharamkan kebudayaan yang dibawa oleh Belanda dengan berpegang kepada hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya “Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan maka ia termasuk golongan tersebut.” (Riwayat Abu Dawud dan Imam Hiban). Mereka tetap berpegang pada ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah orang Yahudi dan Nasrani engkau angkat sebagai pemimpinmu.”

C. Pendidikan Islam di Zaman Kemerdekaan
Pendidikan agama Islam untuk sekolah umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan Agama sebagai pengganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah.
Pada bulan Desember 1946 dikeluarkan peraturan bersama dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa Pendidikan Agama diberikan mulai kelas IV SR (Sekolah Rakyat = SD) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan di Indonesia belum mantap sehingga SKB dua Menteri tersebut belum dapat berjalan dengan semestinya. Daerah-daerah diluar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan Agama mulai dari kelas 1 SR.



Pemerintah membentuk majelis pertimbangan pengajaran agama islam pada tahun 1947, yang di pimpin oleh Kihajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya untuk mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan sekolah umum.
Pada tahun 1950 kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan Agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya Panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr.Hadi dari Departemen P dan K, untuk menyempurnakan kurikulumnya maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dari Pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952.
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut maka kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya makin memperoleh tempat yang kokoh dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam siding-sidang MPR yang menyusun GBHN pada tahun 1973 – 1978 dan 1983 yang menegaskan bahwa pendidikan Agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah Negeri dalam semua tingkat (Jenjang) pendidikan
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Organisasi dan Pendidikan Islam

Lahirnya beberapa organisasi Islam di Indonesia lebih banyak di dorong oleh tumbuhnya sikap patriotisme dan rasa nasionalisme serta sebagai respon terhadap kepincangan-kepincangan yang ada di kalangan masyarakat Indonesia pada akhir abad ke 19 yang mengalami kemunduran total sebagai akibat eksploitasi politik pemerintah kolonial Belanda. Langkah pertama diwujudkan dalam bentuk kesadaran berorganisasi.
Walaupun banyak cara yang ditempuh oleh pemerintah kolonial waktu itu untuk membendung pergolakan rakyat Indonesia melalui media pendidikan, namun tidak banyak membawa hasil. Malahan berakibat sebaliknya makin menumbuhkan kesadaran tokoh-tokoh organisasi Islam untuk melawan penjajah Belanda. Dengan cara menumbuhkan dan mengembangkan sikap dan rasa nasionalisme di kalangan rakyat dengan melalui pendidikan. Dengan sendirinya kesadaran berorganisasi yang dijiwai oleh perasaan nasionalisme yang tinggi, menimbulkan perkembangan da era baru di lapangan pendidikan dan pengajaran. Dan dengan demikian lahirlah perguruan-perguruan nasional, yang ditopang oleh usaha-usaha swasta (partikelir) menurut istilah waktu itu yang berkembang pesat sejak awal tahun 1900an.

Para pemimpin pergerakan Nasional sadar bahwapenyelenggaraan pendidikan yang bersifat Nasional harus segera dimasukan dalam agenda perjuangannya. Maka lahirlah sekolah. Sekolah partikelir atas usaha para perintis kemerdekaan. Sekolah-sekolah itu semula memiliki 2 corak, yaitu :
I. Sesuai dengan Haluan Politik
- Taman Siswa, yang pertama didirikan di Yogyakarta
- Sekolah Serikat Rakyat di Semarang, yang
berhaluan Komunis.
- Ksatrian Institut, yang didirikan oleh Dr. Douwes Dekker
( Dr. Setia Budi) di Bandung.
- Perguruan Rakyat, di Jakarta dan Bandung.
II. Sesuai dengan Tuntutan / Ajaran Agama (Islam)
- Sekolah-sekolah Serikat Islam
- Sekolah-sekolah Muhammadiyah
- Sumatera Tawalib di Padang Panjang
- Sekolah-sekolah Nahdhatul Ulama
- Sekolah-sekolah Persatuan Umat Islam (PUI)
- Sekolah-sekolah Al-Jami’atul Wasliyah
- Sekolah-sekolah Al-Irsyad
- Sekolah-sekolah Normal Islam

Organisasi-organisasi yang berdasarkan sosial keagamaan yang banyak melakukan aktivitas kependidikan Islam.








A. Al-Jami’at Al-Khairiyah
Didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1905. anggota organisasi ini mayoritas orang-orang Arab, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk setiap muslim menjadi anggota tanpa diskriminasi asal-usul. Meskipun tujuan asalnya hanya mengenai pendidikan agama, tetapi usaha Jami’at Khair kemudian meluas sampai kepada mengurus penyiaran Islam, perpustakaan dan surat kabar. (26 Januari 1913).
B. Al-Islah Wal Irsyad
Didirikan pada tahun 1914 dan pada tahun 1915 berdirilah sekolah Al-Irsyad yang pertama di Jakarta, yang kemudian disusul oleh beberapa Sekolah dan pengajian lain yang sehaluan dengan itu. Gerakan ini membawa kesadaran dan keinsyafan dalam kalangan alim ulama khususnya dan golongan Islam umumnya.

C. Persyerikatan Ulama
Merupakan perwujudan dari gerakan pembaharuan di daerah Majalengka, Jawa Barat yang dimulai pada tahun 1911 atas inisiatif Kyai Haji Badul Halim. Pada tahun 1924 persyerikatan ulama secara resmi meluaskan daerah operasinya ke seluruh Jawa dan Madura, dan pada tahun 1937 meluas keseluruh Indonesia. Organisasi ini tidak hanya bergerak di bidang pendidikan, tetapi juga bergerak di bidang sosial yaitu dengan dibukanya rumah anak yatim.
Muhammadiyah
Organisasi ini didirikan di Yogyakarta pada tanggal 18 Nopember 1912 bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijah 1330H, oleh Kyai Haji Ahmad Dahlan atas saran yang diajukan oleh murid-muridnya dan beberapa orang anggota Budi Utomo.






D. Nahdhatul Ulama
Didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344H atau 23 Januari 1926 M di Surabaya. Pendirinya adalah alim ulama dari tiap-tiap daerah di Jawa Timur. Latar belakang didirikannya organisasi ini semula adalah sebagai perluasan dari suatu Komite Hijaz yang dibangun dengan 2 tujuan :
- Untuk mengimbangi Komite Khilafat yang secara
berangsur-angsur jatuh ketangan golongan pembaharuan.
- Untuk berseru kepada Ibnu Sa’ud, penguasa baru di tanah
Arab,agar kebiasaan beragama secara tradisi dapat diteruskan
E. Persatuan Islam
Persis didirikan secara resmi pada tanggal 12 September 1923 di Bandung, oleh sekelompok orang yang berminat dalam studi dan aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh Zamzam dan Muhammad Yunus. Berbeda dengan organisasi-organisasi lain yang berdiri pada awal abad ke-20, Persis mempunyai ciri tersendiri, dimana kegiatannya di titik beratkan pada pembentukan faham keIslaman.
Salah satu usaha Persis untuk mewujudkan cita-citanya, ialah mendirikan lembaga pendidikan, baik berupa sekolah, kursus, kelompok studi atau diskusi, pengajian dan pesantren. Sekitar tahun 1927, Persis telah mempunyai kelompok diskusi keagamaan yang diikuti oleh anak-anak muda yang telah menjalani masa studinya di sekolah-sekolah menengah pemerintah dan yang ingin memperlajari Islam secara sunguh-sungguh.
Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Download Counter Strike Extreme 2010 Full

ini adalah screen shotnya
bagi yang mau download link downlad ada di bawah

Selengkapnya...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Next Prev home
Learn, Fill The Blank and Enjoy The Blog, Don't Forget To Leave Comment. by Rocky Sahbas Fauzy