Rangkuman agama bab 1-6

BAB 1
Qs Al Baqarah (2) : 148
Artinya : Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya.Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.Dimana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya.Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.( QS A l Baqarah ayat 148 ).
Isi kandungan Q.S. Al Baqarah 148
Surat Al Baqarah 148 menjelaskan bahwa setiap umat manusia memiliki kiblat untuk beribadah . Kiblat umat islam adalah ka’bah yang ada di masjidil haram (masjid al haram).Sebelum menghadap ka’bah , umat islam melaksanakan salat menghadap Baitul Maqdis (bait al maqdis). Pada saat Rasulullah dan umat islam melaksanakan shalat menghadap baitul maqdis,kaum Yahudi mengolok-olok dengan menyatakan bahwa umat islam meniru kiblat mereka.Selanjutnya Allah SWT memerintahkan kepada rasulullah dan umat islam agar melaksanakan ibadah menghadap ke Masjid al Haram.Pesan utama dalam surat Al Baqarah ayat 148Berlomba-lomba dalam kebaikan

Q.S.Fathir (35 ) : 32Artinya :
Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang mendzalimi diri sendiri, ada yang pertengahan, dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah.Yang demikian itu adalah karunia yang besar.(Q.S. Fathir (35) 32 )Isi kandungan Q.S.Fathir (35) : 32Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada nabi Muhammad.Al Qur’an merupakan mukjizat terbesar bagi Nabi Muhammad . Nabi Muhammad dan umatnya terpilih untuk menerima Al Qur’an . Dari sekian banyak umat para rasul terdahulu, nabi Muhammad dan umatnya yang terpilih.Yang di maksud umat nabi Muhammad adalah umat sejak Nabi Muhammad diutus hingga hari akhir.
Dalam menerima Al Qur’an yang merupakan firman Nya , umat Nabi Muhammad terbagi menjadi tiga yaitu :
1. Zalimun linafsihi ( mereka yang mendzalimi diri sendiri )
2. Muqtasid ( mereka yang pertengahan )
3. Sabiqun bilkhairat ( mereka yang lebih dahulu berbuat kebaikan )
Golongan pertama (zalimun linafshihi) adalah orang-orang yang lebih banyak
Berbuat kesalahan daripada kebaikannya .
Golongan kedua (muqtasid) adalah terdiri atas orang-orang yang kebaikannya sama dengan keburukan yang di lakukannya. Golongan ketiga (sabiqun bilkhairat) terdiri atas orang-orang yang kebaikannya sangat banyak dan sangat jarang berbuat kesalahan. Orang-orang yang termasuk golongan ketiga ini merupakan golongan yang mendapat karunia yang terbesar,selain itu juga mereka termasuk orang-orang yang beruntung karena menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman hidup dan menjalankan apa yang di perintahkannya.Mereka melakukan perbuatannta dengan ikhlas karena Allah.Kelak Allah akan membalas segala perbuatannya.
Surah Al-mujaadilah
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:` Berlapang-lapanglah dalam majelis `, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:` Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 58:11)
1. Para sahabat berlomba-lomba mencari tempat dekat Rasulullah agar mudah mendengar perkataan beliau yang beliau sampaikan kepada mereka.
2. Perintah memberikan tempat kepada orang yang baru datang, adalah merupakan anjuran, sekiranya hal ini mungkin dilakukan, untuk menimbulkan rasa persahabatan antara sesama yang hadir.
3. Sesungguhnya tiap-tiap orang yang memberikan kelapangan kepada hamba Allah dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, maka Allah akan memberi kelapangan pula kepadanya di dunia dan di akhirat nanti.
Memberi kelapangan kepada sesama muslim dalam pergaulan dan usaha mencari kebaikan dan kebaikan, berusaha menyenangkan hati saudara-saudaranya, memberi pertolongan dan sebagainya termasuk yang dianjurkan Rasulullah SAW.
BAB 2
Perintah Menyantuni Kaum Dhuafa
Dalam surah Al-Isra’ Ayat 26-27
Artinya :
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Kandungan Surah Al-Isra’ Ayat 26-27
Allah Swt memerintahkan seorang muslim memberikan hak kepada keluarga,
Orang miskin, dan orang yang sedang perjalanan.
Hak yang harus dilakukan seorang muslim terhadap keluarga dekat, orang
miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan adalah mempererat tali
persaudaraan dan hubungan kasih saying, serta membantu meringankan beban
penderitaan yang mereka alami.
Hak keluarga dekat misalnya memperoleh penghormatan, kasih sayang, mengunjungi apabila tertimpa musibah, dan ikut gembira ketika memperoleh nikmat.
Hak fakir miskin, misalnya memperoleh sedekah, disayangi, dikasihani, dan membantu meringankan beban penderitaannya.
Hak ibnu sabil/orang yang dalam perjalanan dengan tujuan baik adalah memberikan bantuan dan pertolongan agar tujuan mereka tercapai.

BAB 3


Pengertian Iman Kepada Rasul-rasul Allah

Iman kepada Rasul Allah termasuk rukun iman yang keempat dari enam rukun yang wajib diimani oleh setiap umat Islam. Yang dimaksud iman kepada para rasul ialah meyakini dengan sepenuh hati bahwa para rasul adalah orang-orang yang telah dipilih oleh Allah swt. untuk menerima wahyu dariNya untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia agar dijadikan pedoman hidup demi memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Menurut Imam Baidhawi, Rasul adalah orang yang diutus Allah swt. dengan syari’at yang baru untuk menyeru manusia kepadaNya. Sedangkan nabi adalah orang yang diutus Allah swt. untuk menetapkan (menjalankan) syari’at rasul-rasul sebelumnya. Sebagai contoh bahwa nabi Musa adalah nabi sekaligus rasul. Tetapi nabi Harun hanyalah nabi, sebab ia tidak diberikan syari’at yang baru. Ia hanya melanjutkan atau membantu menyebarkan syari’at yang dibawa nabi Musa AS.
Mengenai identitas rasul dapat dibaca dalam Q.S. Al Anbiya ayat 7 dan Al-Mukmin ayat 78 yang artinya: “ Kami tiada mengutus rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui.” (Q.S. al Anbiya: 7)

"Dan sesungguhnya telah kami utus beberapa orang Rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada pula yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang Rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; maka apabila telah datang perintah dari Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil." (Q.S. Al-Mukmin : 78)

Dalam ayat di atas dijelaskan, bahwa rasul-rasul yang pernah diutus oleh Allah swt. adalah mereka dari golongan laki-laki, tidak pernah ada rasul berjenis kelamin perempuan, dan jumlah rasul yang diutus sebelum Nabi Muhammad saw. sebenarnya sangat banyak. Di antara para rasul itu ada yang diceritakan kisahnya di dalam Al-Quran dan ada yang tidak.

"Dari Abu Dzar ia berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah : berapa jumlah para nabi? Beliau menjawab: Jumlah para Nabi sebanyak 124.000 orang dan di antara mereka yang termasuk rasul sebanyak 315 orang suatu jumlah yang besar." (H.R. Ahmad)


BAB 4
Jual beli
Dalam bidang muamalah ( aspek interaksi sesama manusia ), Islam tidak mengaturnya secara rinci , karena kehidupan manusia itu akan selalu berubah dan bergerak menuju kesempurnaan sampai bumi ini lenyap . Karena itu bentuk bentuk hubungan social politik , ekonomi maupun kebudayaan , manusia diperintahkan untuk mengaturnya sendiri sepanjang tidak keluar dari prinsip prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh Islam .

Hal ini berbeda dengan aspek ibadah ( yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan Alloh ) seperti sholat, puasa , haji ,dsb. Alloh dan Rosulnya yang menciptakan nama dan aturannya . Manusia tidak berhak membuat aturan sendiri dan tinggal melaksanakan aturan yang dibuat oleh Alloh dan Rosulnya.

Dalam hal ini kita bisa menengok sejarah social bangsa arab Pada masa Nabi Muhammad SAW Dimana beliau tidak menghapus begitu saja transaksi yang sudah baik yang sudah diterapkan masyarakat arab dalam kehidupan se hari hari dan Nabi hanya mengkoreksi dan membatalkan transaksi transaksi yang bertentangan dengan prinsip prinsip Islam

Bentuk bentuk transaksi yang pada waktu itu dilaksanakan ummat Islam dizaman Nabi dalam kesehariannya misalnya , Qirod, Muzaro’ah, Mukhobaroh, mudzarobah,dsb. Bentuk bentuk ini hanya digunakan sebagai acuan untuk menciptakan transaksi transaksi baru yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tidak menyimpang dengan rambu rambu yang telah ditetapkan oleh syarak.

Adapun prinsip prinsip dasar yang harus dilaksanakan dalam bertransaksi dengan sesama manusia

Tidak saling mendzolimi
Tidak saling merugikan
Tidak melakukan transaksi yang bersifat spikulasi naïf ( judi )
Tidak melakuakn renten

Jadi bentuk bentuk transaksi yang ada saat ini mis. Asuransi, pembelian dengan menggunakan kartu kredit , pembayaran dan pembelian lewat ATM, jual beli saham, apakah model transaksi itu produk barat atau produk siapasaja , kita tidakbisa mengklim tentang halal atau haramnya, harus kita kaji terlebih dahulu apakah didalamnya ada bentuk bentuk transaksi yang menyimpang dari rambu rmbu yang telah ditetapkan oleh Islam.


BAB 5
Riba

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Hukum riba
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (2:275)


BAB 6
Kerjasama ekonomi dalam islam

Dalam realiti kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai bagai keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan keperluan ini dinamakan ekonomi.
Daripada pengertian ini dapat difahami bahawa ekonomi ialah setup satu yang memberi khidmat kepada kehidupan manusia. Lantaran itu kekayaan pertanian, kekayaan basil penternakan, kekayaan daripada basil galian dan kekayaan daripada basil perusahaan dan perindustrian adalah aspek aspek ekonomi yang penting bagi manusia.
Dalam pengertian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi alah satu sains sosial yang mengkaji masalah masalah ekonomi manusia yang didasarkan kepada asas asas dan nilai nilai Islam. Ekonomi Islam adalah sebahagian daripada asas kepada masyarakat dan negara Islam dan ia tidak boleh dipisahkan daripada keduanya, yang padanyalah terhubung jalin sistem sosial Islam. Berdasarkan kepada asas asas dan nilai nilai inilah maka pengertian dan kegiatan ekonomi Islam berbeza dengan pengertian dan perlaksanaan ekonomi sekular.
PENGERTIAN SYIRKAH
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. Terkadang syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan.
Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
• Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan
• Musyarakah adalah konsep yang diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murabahah yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad di awal dan besarnya angsuran = harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah, 500 juta, margin bank / keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan nasabah.

Takaful adalah alternatif islami bagi Asuransi konvensional. Kata-kata 'Takaful' berasal dari kata kerja bahasa Arab 'Kafala' yang disebut juga dengan 'Kafalat' dalam bahasa urdu, yang berarti alat untuk menjamin, untuk membantu, untuk menjaga kebutuhan satu sama lain. sistem Takaful disusun berdasar pada sistem Islam dait (Blood Money) yang merupakan filosofi dari gotong-royong / Kafalat. Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang Takaful, akan ditela’ah terlebih dahulu sistem asuransi konvensional dan faktor-faktor yang menyebabkan keharamnya atau ilegal dalam masyarakat. Jika hal-hal penting dalam asuransi telah diamati secara mendetail, aspek-aspek berikut akan mencul;
1- Menanggung risiko / ancaman
2-Untuk melindungi orang lain
3-Untuk berbagi dari kerugian, oleh karena itu tidak ada alasan pengharamannya atau hal illegal dalam masyarakat. sejak Islam mendorong untuk menolong orang lain.

Hikmahnya adalah dapat meningkatkan kesejahteraan bersama

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

rajib mengatakan...

thx banyank bro..

by : rajib_1912@yahoo.co.id

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar

Next Prev home
Learn, Fill The Blank and Enjoy The Blog, Don't Forget To Leave Comment. by Rocky Sahbas Fauzy